Kabar Gembira, Nikah di KUA GRATIS 0 Rupiah



Kabar gembira bagi yang ingin melangsungkan akad nikah namun terkendala oleh masalah keuangan, kini Pemerintah memberikan pelayanan bahwa bagi pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya 0 Rupiah atau dengan kata lain gratis 100%.
Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk” bunyi Pasal 5 point (1) PP Nomor 19 Tahun 2015.
Penegasan bahwa tanpa ada biaya dalam melangsungkan pernikahan juga diulangi pada Pasal 5 point (2) PP Nomor 19 Tahun 2015 yang berbunyi : “Terhadap warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)”.
Agar Peraturan Pemerintah ini dapat berjalan dengan baik, pihak Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI meminta kepada masyarakat untuk melakukan aduan jika dalam pelaksanaanya masih ada biaya. Untuk pengaduan bisa ke : http://itjen.kemenag.go.id/dumas/form.