Corat-coret rupiah, penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar



Anda termasuk orang yang suka mencoret-coret uang kertas? Jika mengangguk, lebih baik hentikan sekarang juga.
Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).
Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.
"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu," jelas dia.
Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.
"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.
"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy."